Dokumen Standar Kompetensi Grafika

______________________________________________
1. Standar Kompetensi dalam Bidang Grafika.
Berdasarkan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang juga berfungsi sebagai TOR (Term of Refferences ) , maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan pekerjaan yang ditugaskan oleh Dit. Dikmenjur Bagian Pengembangan Sistem dan Standarisasi Kompetensi suatu bidang keahlian ini, adalah kegiatan jasa konsultasi yang merupakan suatu kegiatan menyusun/ menyempurnakan Standar Kompetensi dalam Bidang Grafika yang telah digariskan kebijakannya oleh KBK MPKN; dan mengusahakan Standar Kompetensi Grafika tsb., kelak dapat menjadi Standar Kompetensi Grafika Nasional.
Dewasa ini, Teknologi dan Industri Grafika berkembang sangat signifikan; dilihat dari aspek teknologi dan volume kegiatan produksinya. Penggunaan bahan baku untuk Produk Cetakan diatas plastik, kain, gelas, logam, dll; sudah banyak dibuat. Untuk melaksanakan produksi berbagai produk cetakan ini, tentunya membutuhkan kompetensi yang spesifik, walaupun secara prinsip proses pencetakan dan teknologi yang digunakan sama .
Selama ini, yang dimaksud dengan Bidang Grafika adalah kegiatan cetak-mencetak yang berbasis dan dominan menggunakan bahan utama kertas. Standar Kompetensi Grafika yang akan disusun ini bertolak dan difokuskan, terutama pada kebutuhan Industri Cetak-Mencetak yang disebut Industri Grafika, yang menggunakan proses, bahan utama kertas dan peralatan/ mesin cetaknya yang sesuai untuk keperluan tsb. Kegiatan cetak-mencetak yang disebut Bidang Grafika ini di tanah air, terkonsentrasikan kedalam 3 bidang kegiatan utama; yaitu kegiatan/ usaha yang berkaitan dengan :
a. Industri Penerbitan yang memproduksi buku-buku.
b. Industri Percetakan Pers yang memproduksi suratkabar dan majalah.
c. Industri Percetakan Umum yang memproduksi berbagai jenis barang cetakan.
Dengan mengacu realitas dan pemahaman terhadap substansi bidang kegiatan atau usaha yang disebut Grafika ini; maka dibuat rancangan Standar Kompetensi untuk bidang keahlian
Grafika ini. Untuk lebih memperjelas pemahaman terhadap apa yang dimaksud dengan Standar Kompetensi, maka pada bagian berikut dijelaskan perihal yang berkaitan dengan Pengertian, Struktur, Model dan Format Standar Kompetensi yang banyak digunakan dan berlaku umum.
2. Pengertian Standar Kompetensi.
Arti/ makna istilah Kompetensi adalah kemampuan individual atau orang perorangan untuk
mengerjakan suatu tugas/ pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja, sesuai dengan unjuk kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan tsb. dengan baik dan benar.
Standar Kompetensi merupakan rumusan atau pernyataan mengenai pelaksanaan tugas/pekerjaan di tempat kerja, yang dapat digambarkan dalam bentuk hasil keluaran sbb :
· Apa yang diharapkan dapat dilakukan oleh pekerja
· Tingkat kesempurnaan pelaksanaan kerja yang diharapkan dari pekerja.
· Bagaimana menilai bahwa kemampuan pekerja telah berada pada tingkat yang diharapkan.
Berdasarkan pengertian tsb., maka Standar Kompetensi dapat didefinisikan sebagai suatu kemampuan yang dilandasi oleh ilmu pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap kerja serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan. Standar Kompetensi tidak berarti hanya kemampuan menyelesaikan suatu tugas, tetapi dilandasi pula bagaimana serta mengapa tugas itu dikerjakan. Dengan kata lain Standar Kompetensi meliputi faktor-faktor yang mendukung, seperti pengetahuan dan kemampuan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal di tempat kerja serta kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang berbeda. Standar Kompetensi merupakan rumusan tentang kemam-puan yang harus dimiliki seseorang/orang perorangan untuk melakukan suatu tugas/ pekerjaan yang dilandasi oleh ilmu pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap kerja, serta penerapannya sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan. Dengan dikuasainya Standar Kompetensi tersebut oleh seseorang/ orang-perorangan, maka yang bersangkutan akan
memahami:
· Bagaimana mengerjakan suatu tugas/ pekerjaan.
· Bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan.
· Apa yang harus dilakukan, bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula.
· Bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah dan atau melaksanakan tugas/ pekerjaan dengan kondisi yang berbeda.
Pengembangan Standar Kompetensi bidang Grafika disusun dengan mengacu pada Sistem Standar Kompetensi yang berlaku di manca negara ; yaitu Regional Model of Competency Standards, dan juga berpedoman pada Kerangaka Acuan Kerja serta mekanisme/ kebijakan penyusunan Standar Kompetensi yang telah digariskan Majelis Pendidikan Kejuruan Nasional (MPKN).
Tahap pertama dari pekerjaan penyusunan Standar Kompetensi Grafika ini, adalah melakukan penelaahan mendalam dan mengidentifikasikan bidang kegiatan Grafika secara umum; dan khususnya perkembangan kegiatan bidang Grafika di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri atau Program Pengembangan dari Direktorat Jenderal Grafika/ Pusgrafin serta Litbang terkait, seperti Kantor MNRT, BPPT, DRN dan LIPI. Secara garis besar di Indonesia, kegiatan atau pekerjaan bidang Grafika; dilihat dari jenis dan volume pekerjaaan cetak-mencetak berbasis bahan baku utama kertas, terkonsentrasikan kedalam Industri Penerbitan Buku, Industri Pers/ Suratkabar/ Majalah dan Industri Cetakan Umum. Pada dasarnya, secara prinsip ke 3 bidang kegiatan utama tsb. menggunakan Teknologi dan Peralatan Mesin Cetak berserta peralatan pendukung lainya serta proses kerja produksi cetak yang sama. Perbedaan yang mencolok adalah pada penggunaan jenis mesin cetaknya. Sedangkan untuk peralatan dan teknologi Pracetak serta Purnacetak untuk ke 3 bidang tsb. mengandung sistem dan prinsip kerja yang serupa, yang dapat dikategorikan sebagai peralatan untuk persiapan dan finishing pro-duct cetakan. Rancangan Standar Kompetensi Grafika yang dibuat ini, disusun dengan pertimbangan dan pemahaman terhadap substansi kegiatan bidang Grafika yang disebutkan di atas, teknologi yang digunakan, proses produksi ( mencetak ) dan pekerjaan yang terkandung didalamnya. Dilihat dari aspek proses produksi yang mengandung jenis-jenis pekerjaan atau kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan kerja di bidang Grafika ini, maka dapat dikelompokkan Standar Kompetensi Utama bidang Grafika ini menjadi 3.
  • Kompetensi bagian Pracetak,
  • Cetak dan Purnacetak
  • Kompetensi generik
untuk bidang ini yang berkaitan dengan pekerjaan Managerial dan Kesehatan & Keselamatan Kerja.
3. Struktur Standar Kompetensi.
Standar Kompetensi model Regional Model of Competencies Standards yang dipakai dimanca negara dewasa ini dalam bidang Grafika, seperti model ANTA ( Australia ), model UK ( Inggeris ) atau model yang digunakan US ( Amerika Serikat ) pada dasarnya mengandung struktur dasar yang sama., karena aplikasi dan perkembangan teknologi serta proses produksi dalam bidang Grafika dimanapun secara prinsip sama. Pada setiap jenis Standar Kompetensi minimal memuat unsur-unsur sebagai berikut : Kode Unit, Judul Unit, Uraian Unit, Sub Kompetensi/ Elemen, Kriteria Unjuk Kerja, Persyaratan/ Kondisi Unjuk Kerja, dan Acuan Penilaian. Pada rumusan Unit Standar Kompetensi juga dimasukkan pernyataan : Level Unit dan Level terhadap Kompetensi Kunci. Penjelasan lebih rinci mengenai unsur-unsur struktur suatu Unit Standar Kompetensi ini, dapat digambarkan sebagai berikut : Kode Unit : Kode Unit dimaksudkan untuk mempermudah dalam pengelolaannya. Kode Unit ini terdiri dari beberapa huruf dan angka yang disepakati oleh Anggota tim perumus Standar Kompetensi dan atau Usaha/ Industri Terkait Judul Unit : Judul Unit memberikan penjelasan umum tentang pekerjaan yang harus dilakukan di tempat kerja atau menjelaskan suatu pekerjaan yang akan dilakukan. Judul ditulis dengan mengarah pada hasil yang ingin dicapai dan harus ditulis singkat, jelas danmenggunakan kata kerja aktif. Uraian Unit : Uraian memberikan penjelasan singkat kegunaan kompetensi tersebut dan kemungkinan berhubungan dengan Unit kompetensi lain ( bila ada ). Sub Kompetensi/ Elemen : Sub Kompetensi/ Elemen merupakan dasar pembentukan bangunan Unit Kompetensi. atau merupakan unsur/ aspek utama yang dibutuhkan untuk tercapainya Unit Kompetensi tersebut.
Unjuk Kerja
Kriteria Unjuk Kerja : Pernyataan yang mengidentifikasikan hasil akhir yang perlu dinilai, bila Unit Kompetensi tersebut telah dicapai. Kriteria Unjuk Kerja menunjukan Pengetahuan, Keterampilan dan Pengertian, dan dituangkan dalam kalimat pasif yang mengarah pada pembendaan ( kata benda ). Kriteria Unjuk Kerja ini merupakan standar unjuk kerja untuk setiap elemen/ sub kompetensi. Acuan Penilaian : Acuan penilaian/ Indikator Kompetensi berhubungan dengan Unit Kompetensi secara terpadu dan memberikan panduan tentang interpretasi standar dan penilaian terhadap standar kompetensi. Indikator Kompetensi dapat memberikan :
- Aspek dari kompetensi yang perlu diberikan tekanan pada saat penilaian.
- Penilaian apa yang perlu dilakukan bersamaan.
- Pengetahuan yang diperlukan terkait dan mendukung tercapainya kompetensi
- Menjelaskan tentang metoda penilaian, dan
- Kompetensi kunci.
Level Kompetensi : Level kompetensi dimaksudkan sebagai pengelompokan tingkat kemampuan dalam menyelesaikan suatu tugas/ pekerjaan berdasar pada tingkat kesulitan dan atau kompleksitas pekerjaan. Pengelompokan tingkat kemampuan dalam menyelesaikan suatu tugas/pekerjaan, berdasarkan tingkat kesulitan dan atau kompleksitas pekerjaan dapat dibagi 3 (tiga) tingkatan / level, yakni :
Level 1 : Mengerjakan tugas rutin menurut cara yang telah ditentukan, bersifat sederhana dan merupakan pengulangan, serta sewaktu-waktu sering diperiksa perkembangannya. Maka Unjuk kerja Level 1 adalah kemampuan yang dibutuhkan untuk menjelaskan pekerjaan yang sederhana berulang-ulang, secara efisien dan memuaskan berdasar pada kriteria atau prosedur yang telah ditetapkan dengan kemampuan mandiri.
Untuk itu, pada level 1 ini harus mampu :
- Melakukan proses yang sederhana dan telah ditentukan.
- Menilai mutu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
Level 2 : Mengerjakan tugas yang lebih luas dan lebih rumit/ kompleks yang ditandai dengan peningkatan otonomi pribadi terhadap pekerjaannya sendiri dan pekerjaan tersebut kemudian diperiksa oleh atasan setelah pekerjaan selesai. Maka Unjuk kerja Level 2 merupakan tingkat kemampuan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas/ pekerjaan yang menentukan pilihan, aplikasi dan integrasi dari sejumlah elemen atau data/ informasi untuk membuat penilaian atas kesulitan proses dan hasil.
Untuk itu, pada Level 2 ini harus mampu :
- Mengelola atau menyelesaikan suatu proses pekerjaan, dan
- Menentukan kriteria penilaian atau kerja evaluasi terhadap suatu proses.
Level 3 : Mengerjakan kegiatan rumit/ kompleks dan tidak rutin, yang dikerjakan sendiri dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan orang lain. Maka unjuk kerja level 3 merupakan tingkat kemampuan yang dibutuhkan untuk mengevaluasi dan merancang kembali proses, menetapkan dan menggunakan prinsip-prinsip/ norma dalam rangka menentukan cara yang terbaik dan tepat untuk pendekatan kegiatan serta menetapkan kriteria untuk penilaian kualitas proses atau hasil.
Untuk itu, pada level 3 ini harus mampu :
- Menentukan prinsip dasar dan proses,
- Mengevaluasi dan mengubah bentuk proses atau membentuk ulang proses,
- Menentukan kriteria untuk mengevaluasi dan atau penilaian proses.
Kompetensi Kunci : Kompetensi Kunci adalah kemampuan dasar atau generik yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas/ pekerjaan di suatu industri/ bidang usaha.
Persyaratan/ Kriteria Kompetensi Kunci adalah :
1. Kompetensi kunci harus merupakan perihal penting untuk mendapatkan pekerjaan dan pendidikan lanjutan, serta untuk kehidupan orang dewasa.
2. Kompetensi kunci harus dapat dialihkan, artinya kompetensi kunci tidak boleh bersifat spesifik bidang pekerjaan.
3.Kompetensi kunci harus terarah pada integrasi Pengetahuan dan Keterampilan
4. Kompetensi kunci terdiri dari hal yang dapat dikembangkan melalui pelatihan.
5. Kompetensi kunci juga harus dapat dinilai.
6. Kompetensi kunci harus dapat bebas dari nilai-nilai budaya.
Kompetensi Kunci pada dasarnya mengandung/ meliputi kemampuan :
1. Bahasa dan Komunikasi,
2. Matematika,
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
4. Pemecahan masalah,
5. Pengertian kultural,
6. Pribadi dan antar pribadi,
7. Merencanakan dan mengorganisasikan.
Pada lingkup Industri/ Perusahaan Kompetensi kunci umumnya meliputi:
A. Mengumpulkan, menganalisa dan mengatur/ mengorganisasikan informasi,
B. Mengkomunikasikan ide dan informasi.
C. Merencanakan dan mengatur kegiatan.
D. Bekerja sama dengan orang lain dan di dalam kelompok
E. Menggunakan konsep dan teknis matematika.
F. Memecahkan persoalan/ masalah
G. Menggunakan Teknologi.
4. Model Standar Kompetensi.
Model yang diterapkan pada pengembangan Standar Kompetensi ini adalah Regional Mo del of Competencies Standards (RMCS) yang dikembangkan melalui program APECHRD Working Group dari Negara-Negara Asia Pacific. Standar Kompetensi model ini dikembangkan dengan pendekatan “multi skills” dengan mengembangkan Kompetensi-kompetensi yang ada dalam bidang pekerjaan di industri. Model Standar Kompetensi RMCS ini, bersifat fleksibel dan mampu mengantisipasi kemungkinan perubahan-perubahan mendatang yang ada di industri / perusahaan, baik perubahan yang berkaitan dengan penggunaan teknologinya, maupun perubahan/ perkembangan dalam proses managerial dan organisasi bidang kegiatannya.
Untuk lebih memahami Model Standar Kompetensi RMCS ini, diagram di bawah ini memperlihatkan perbedaan konsep antara : SKK (Standar Ketrampilan Kerja), MOSS (Model Occupational Skill Standard) dan RMCS (Regional Model of Competencies Standards).

0 komentar:

Welcom

Kuningan

Blogger Kuningan

Kantong Pesan

Followers